Thursday 28 February 2013

Menghapus Partisi Harddisk pada Windows 7

Pada posting saya sebelumnya (Cara Membuat Partisi Harddisk di Windows 7) telah membahas mengenai cara membuat partisi harddisk menggunakan fasilitas pada Windows 7. Pada posting kali ini saya akan membahas kebalikannya, yaitu cara menghapus partisi harddisk dengan fasilitas yang ada pada Windows 7. Menghapus partisi berarti menyatukan kembali partisi yang telah dibuat seperti keadaan sebelumnya. Misalnya, dari disk C, dibuat partisi menjadi disk D, E, F, dll. Partisi tersebut dapat disatukan kembali menjadi disk C saja atau menjadi disk C dan D saja.

Sebelum menyatukan kembali partisi tersebut, ada hal yang perlu anda ketahui. Proses penyatuan partisi dapat menyebabkan data yang berada dalam partisi yang akan digabung hilang (terkena format). Jadi, sebelum melakukan penyatuan harddisk, amankan dulu file-file yang ada di disk yang akan disatukan ke tempat penyimpanan yang lain. OK, Langsung saja..


Langkah-Langkah Menghapus (menyatukan) Partisi:
  1. Sama seperti membuat partisi, untuk menyatukan partisi harddisk dilakukan melalui Computer Management. Untuk membuka jendela Computer Manager, klik kanan pada icon My Computer, pilih Manage. Setelah muncul jendela Computer Management, pilih pada bagian Disk Management. Apabila langkah 1 ini kurang jelas, buka kembali artikel tentang "Cara Membuat Partisi Harddisk di Windows 7" pada link di atas.

  2. Klik kanan pada disk yang akan dihapus (misal Disk G), Pilih Delete Volume...


  3. Muncul kotak peringatan Delete Simple Volume, klik Yes.


  4. Disk G terhapus, terbentuk Free space.


  5. Untuk memperluas space disk D, dapat dilakukan dengan cara klik kanan pada disk D, pilih Extend Volume...


  6. Muncul jendela Extend Volume Wizard, klik Next.


  7. Tentukan jumlah space yang akan ditambahkan pada disk D, pilih Next.


  8. Klik Finish


  9. Free space telah ditambahkan ke disk D.

Demikianlah langkah-langkah untuk menghapus partisi harddisk (menyatukan disk) pada Windows 7. Semoga bermanfaat bagi anda yang membutuhkan. Selamat mencoba. Bila ada tanggapan, pertanyaan, saran, silahkan tinggalkan komentar.




Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment